Rabu, 11 Mei 2011

Berkaitan tentang hadits "punuk onta"...

Bookmark and Share

- Pertannyaan ;


0)  Ummu Aisyah
ana mo nanya. berkaitan tentang hadits "punuk onta". apakah ini merupakan larangan untuk kaum wanita menggelung rambutnya ketika di dalam rumah juga? misalkan ketika cuaca sangat panas, biasanya kaum wanita menggelung rambutnya, atau ketika akan mandi, wanita dengan rambut panjang, biasanya akan menggelung rambut k...e atas agar tdk basah terkena air. apakah menggelung yg seperti ini diperbolehkan? jazaakunallah khoiron atas jawabannya ^^

0)    Ummu Sufyan Rahma

Ustadzah, ana pernah lihat sebagian akhwat yang mengepos sebuah artikel/tulisan/fatwa yang ana sendiri kurang begitu ingat, tentang pelarangan mengikat/menggelung rambut di atas kepala.
Ana pernah baca di buku Syarh Al-Arba'un al-Uswah, dan ...tidak ada penjelasan mengenai kaifiyat mengikat/menggelung rambut di atas kepala, dan benar kata ustadzah hadits di atas berbicara tentang tabarruj.
Akan tetapi ana pernah baca di Fatawal Mar'ah lisy Syaikh Muhammad al-'Utsaimin tentang larangan mengikat/menggelung rambut di atas kepala. Akan tetapi apabila hanya digelung sampai pundak saja maka itu tidak mengapa.
Dan ada Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim bahwa sunnahnya adalah mengepang rambut menjadi 3 bagian, sebagaimana pernah disebutkan dalam riwayat Ummu 'Athiyyah radhiyallahu'anha bahwasanya dia berkata:
"Kami mengepang rambut putri-putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tiga ikatan." [HR. Bukhari]
Demikian pula disebutkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Sa'id bin Manshur dalam Sunannya dan Abdurrazzaq dalam Mushannafnya.
Dan disebitkan pula oleh Imam Ibnu Daqiq al-'Ied bahwa mengikat rambut di atas kepala adalah bentuk tasyabbuh kepada wanita-wanita kuffar.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim (II/45)]

Mohon penjelasannya yaa Ustadzah...
Jazakillahu khoyron.


- Jawaban ;

{ Nopie Ummu Zaid }
-    Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dala...m hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :

Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.
Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161
Diterjemahkan dari : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13165


{ Nopie Ummu Zaid }
     Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh
- Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu mema...kai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

- Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
***
Sumber : Silsilatul Huda wan Nur
diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?t=10647

{ Definda Har }
-  NGA, itu cuma bagi wanita yang keluar rumah sambil bertabarruj
-   ana udah baca puluhan perkataan para ulama tentang hadits ini dari ulama zaman dahulu hingga sekarang, mereka menjelaskn bahwa yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah kalau keluar rumah memakai jilbab dengan menggulung rambut di atas ke...pala, sehingga seperti punuk unta di atas kepala. oleh karenanya hadits ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama akan haramnya bertabrruj dan tentang jilbab yang tidak syar'i. coba perhatikanlah lagi lafal hadits tersebut : "Para wanita yang memakai pakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, dan kepala mereka seperti punuk unta" ini semua tentang tabaaruj. karena wanita yang telanjangpun dan berlenggak lenggok di hadapan suaminya maka tidak haram, bahkan dapat pahala insyaa ALlah. maka demikian pula jika seorang wanita misalnya menggulung rambutnya diatas kepalanya atau di belakang kepalanya namun di hadapan muhrimnya maka tidak mengapa. wallahu a'lam, inilah yang ana pahami dari perkataan para ulama. adapun fatwa Syaikh utsaimin rahimahullah saya harus cek langsung, apakah konteksnya secara umum ataukah tentang wanita yang sedang memakai jilbab...??? (itu tulisan suami ana)

Sikap Kita Terhadap Perselisihan di Antara Ahlus Sunnah?....

Bookmark and Share

Oleh : Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah




... Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah ditanya : Fadhilatus Syaikh, bagaimanakah sikap kita terhadap perselisihan yang terjadi antara ikhwah salafiyyin -khususnya- perselisihan yang terjadi di Indonesia?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam serta keberkahan semoga terlimpah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang yang mengikuti petunjuk dan sunnahnya sampai hari kiaman, amma badu:

Sesungguhnya Kewajiban Seorang Muslim Adalah :

[1]. Mengetahui al-haq dan membelanya, inilah sikap yang benar bagi seorang muslim dalam permasalahan yang diperselisihkan, baik itu masalah ilmiyah (keilmuan) ataupun masalah amaliyah (pengamalan) yang dilakukan dalam medan dakwah ataupun yang lainnya.

Kewajiban seorang muslim -khususnya penuntut ilmu-, yang pertama adalah mengetahui al-haq dengan dalil-dalilnya, maka apabila terjadi perselisihan dalam suatu masalah, wajib bagi mereka untuk mempelajari ilmu syar'i yang bermanfaat untuk mengetahui yang haq dalam masalah itu. Andaikata perselisihan itu dalam masalah-masalah ilmiyah, hendaklah seorang muslim mempelajari dalil-dalilnya serta mengetahui sikap ulama dalam masalah ini, kemudian dia pun mengambil sikap yang jelas dan gamblang dalam masalah ini.

[2]. Apabila perselisihan itu terjadi diantara Ahlus Sunnah, maka wajib baginya untuk bersabar terhadap ikhwan yang lain, serta tidak melakukan tindakan yang memecah belah. Walaupun kita melihat kebenaran pada salah satu pihak yang berselisih, tapi jika perselisihan itu terjadi antara Ahlus Sunnah, dimana tentunya setiap mereka menginginkan yang haq, maka wajib bagi dia untuk bersabar dalam menghadapi ikhwan yang lainnya. Kemudian jika dia mendapati salah seorang dari mereka bersalah, wajib baginya untuk bersabar dan menasehatinya. Jadi kewajiban yang pertama adalah mengetahui di pihak manakah al-haq itu berada?

[3]. Kemudian dia menasehati pihak yang bersalah sambil berusaha semampunya untuk menyatukan kalimat diatas al-haq dan mendekatkan sudut pandang, kemudian berusaha untuk mengadakan ishlah antara ikhwah. Inilah perbuatan yang paling utama sebagaimana firman Allah:

"Artinya : Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat maruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia". [An-Nisaa :114]

Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk menjadi terwujudnya sebab perdamaian dan kunci kebaikan

[4]. Tidak melakukan tindakan yang menambah perpecahan dan perselisihan dengan menukil/menyebarkan perkataan, tapi hendaklah memahami terlebih dahulu dan tatsabut (meneliti) perkataan dan perbuatannya.

[5]. Bersikap wasath antara ahli ghuluw (berlebih-lebihan) yang menghitung (membesar-besarkan) setiap kesalahan serta menyebarkannya kepada orang banyak, bahkan mungkin menganggapnya sebagai ahlul bidah atau mengkafirkannya, dan dengan pihak lain yang mutasaahilin (terlalu bermudah-mudahan/meremehkan), yang tidak membedakan antara yang haq dengan yang bathil. Maka selayaknya dia menjadi orang yang berfikir dan berusaha mempersatukan ikhwah serta mendekatkan sudut pandang mereka diatas al-haq, tapi bukan berarti ini adalah mudahanah, tapi maksudnya adalah untuk mendekatkan sudut pandang antara ikhwah di atas al-haq, serta menasehati yang bersalah, juga menasehati pihak yang lain untuk bersabar dan menahan diri. Inilah manhaj Ahlus Sunnah dan sikap mereka terhadap ikhwah

[6]. Jika dia menjauhkan diri dari perselisihan yang terjadi karena dia memandang dalam perselisihan itu terdapat fitnah dan kejelekan, maka sikap ini lebih baik, dan usaha dia adalah hanya untuk mendamaikan, bukan malah menjadi pemicu perselisihan, tapi justru menjauhi perselisihan

[7]. Jika dia melihat yang al-haq berada pada salah satu pihak, maka hendaklah di berlaku adil dalam menghukumi pihak yang lain, karena inilah sikap seorang muslim. Adapun perselisihan yang terjadi di Indonesia -sepengetahuan saya- adalah perselisihan antara ikhwah dalam masalah-masalah -yang kita anggap insya Allah- setiap pihak yang berselisih menginginkan yang haq, khususnya mereka itu termasuk Ahlus Sunnah, tapi tidak setiap yang menginginkan al-haq itu akan diberi taufik untuk mendapatkannya, sebagaimana tidak setiap kesalahan itu disengaja. Terkadang seseorang berbuat kesalahan tanpa sengaja, padahal dia menginginkan al-haq, tapi barangkali karena kurangnya pengetahuan dia dalam suatu segi tertentu sehingga diapun jatuh dalam perselisihan dan kesalahan, maka hendaknya kita bersabar atas mereka serta mengakui kebaikan dan keutamaan mereka.

Tidaklah pantas sikap kita terhadap sesama Ahlus Sunnah itu seperti sikap kita terhadap Ahlul Bidah yang menyeleweng dalam masalah aqidah dan yang lainnya, karena Ahlus Sunnah mempunyai satu jalan dan satu manhaj, tapi terkadang berbeda sudut-pandang mereka, maka hendaklah bersabar dan menahan diri serta berusaha untuk mendamaikan antara ikhwah. Kemudian seorang thalibul ilmi mengusahakan dirinya agar tidak menjadi sebab bertambahnya perselisihan, bahkan seharusnya dia menjadi sebab terjadinya penyatuan kalimat diatas al-haq. Jika dia bersikap seperti itu, maka dia akan tetap berada diatas kebaikan. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq pada semua.


[Diterjemahkan dari Nasehat Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah, dan risalah ini disusun oleh Abu Abdirrahman Abdullah Zaen dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk Mahasiswa Universitas Islam Madinah]

Sumber:
http://almanhaj.or.id/

Buku Rujukan:
1. 6 Pilar Utama Dakwah Salafiyyah
2. Ensiklopedi Adab Islam
3. Syarah Adab & Manfaat Menuntut Ilmu

Hukum Berwudhu sebelum memegang Al Quran...

Bookmark and Share

Pertanyaan:


Apakah dibolehkan membaca al-Quran tanpa berwudhu terlebih dahulu? Bagaimana hukum memegang dan membaca al-Quran bagi wanita yang sedang haid?

 Jawaban:
 
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita simak fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz berikut.
“Menurut jumhur (mayoritas) ahli ilmu, tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh mushaf (al-Quran) jika ia tidak berwudhu. Pendapat ini dikuatkan pula oleh imam yang empat dan semisal apa yang difatwakan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,

لاَ يَمَسُّ الْقُرْءَانَ إِلاَّ طَاهِرٌ

“Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.”

Derajat hadits ini jayyid (baik) dan memiliki jalan yang saling menguatkan. Oleh karena itu, dalam hadits ini dapat diketahui bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menyentuh al-Quran kecuali ia bersih dari najis besar dan kecil. Demikian pula halnya dengan memindahkan al-Quran, yaitu seseorang tidak boleh memindahkannya kecuali ia berada dalam keadaan suci.

Akan tetapi, apabila seseorang menyentuh dan memindahkan al-Quran dengan menggunakan sesuatu, semisal pembungkus dan pembalut, maka tidak mengapa. Adapun menyentuhnya secara langsung sedang dia tidak suci dari najis, maka itu yang tidak dibolehkan menurut pendapat yang benar.

Selain itu, tidak mengapa bagi orang yang ber-hadats untuk membaca al-Quran, asalkan ia tidak menyentuhnya, mungkin dengan cara al-Quran tersebut dipegangkan dan dibukakan oleh orang lain lalu ia membacanya. Akan tetapi, bagi orang yang ber-hadats besar, yaitu janabah, hendaknya ia tidak membaca al-Quran, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarang seseorang untuk membaca al-Quran kecuali terhadap orang yang junub.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid (bagus) dari sahabat Ali. Bahwasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari tempat buang hajat, lalu beliau membaca al-Quran kemudian beliau bersabda, “Hal ini diperbolehkan bagi orang yang tidak junub. Adapun orang yang junub, maka hal ini tidak diperbolehkan baginya meskipun hanya satu ayat.”

Maksud hadits ini, bahwasanya orang yang dalam keadaan junub tidak boleh membaca mushaf, meskipun ia tidak menyentuhnya sampai ia bersuci, yaitu mandi. Adapun orang yang ber-hadats kecil, tidak junub, maka tidak mengapa bila ia membaca al-Quran, dengan syarat ia tidak menyentuhnya secara langsung.

Kemudian ada sebuah masalah yang berkaitan dengan ini, yaitu masalah wanita haid dan nifas, bolehkah mereka membaca al-Quran ataukah tidak? Dalam hal ini ada sedikit silang pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat yang pertama mengatakan, bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh membaca al-Quran, karena mereka digolongkan seperti orang yang junub.

Adapun pendapat yang kedua mengatakan, bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca al-Quran, namun tidak boleh menyentuhnya, sebab masa haid dan nifas itu panjang dan waktunya cukup lama, tidak seperti orang yang junub, yang mana mereka mampu untuk mandi pada waktu itu juga, lalu membaca al-Quran. Adapun wanita haid dan nifas tidak mempu melaksanakan hal tersebut setelah suci. Oleh karena itu, tidak sah jika mereka (wanita haid dan nifas) dikiaskan seperti orang yang junub.

Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat kedua, bahwa tidak ada yang mencegah wanita haid atau nifas untuk membaca al-Quran, dengan syarat mereka tidak menyentuhnya secara langsung, sebab tidak satu pun dalil yang menunjukkan larangan bagi mereka dalam hal ini.

Dalam ash-Shahihain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan bahwasanya beliau pernah berkata kepada istri beliau, Aisyah, ketika Aisyah mengalami haid pada waktu berhaji,

اِفْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُ غَيْرَ أَلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتىَّ تَطْهُرِيْ

“Lakukanlah apa saja yang dilakukan oleh jama’ah haji lainnya selain tawaf di Ka’bah, hingga engkau suci.”

Tentunya kita telah maklumi bersama bahwa para jama’ah haji disyariatkan membaca Al-Quran, padahal membaca Al-Quran merupakan perkara yang sering dilakukan oleh jama’ah haji yang tidak

dikecualikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menunjukkan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, tetapi tidak boleh menyentuhnya.

Adapun hadits Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Janganlah wanita haid dan orang yang junub membaca sedikit pun dari Al-Quran,’ maka hadits ini

adalah hadits dhaif (lemah). Dalam saandnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin Iyasy dari Musa bin Uqbah.

Para ulama telah mendhaifkan riwayat Ismail bila ia mengambil riwayat tersebut dari penduduk Hijaz. Mereka (ahli hadits) mengatakan bahwa riwayat Ismail bin Iyasi dinilai baik jika riwayat tersebut berasal

dari penduduk Syam, tetapi periwayatannya dari penduduk Hijaz dinilai lemah. Sedangkan hadits di atas merupakan riwayat beliau dari penduduk Hijaz, sehingga haditsnya digolongkan hadits dhaif (lemah).”

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa, 4/383-384)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir-Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

0) Ummu Salman Al- Atsariyyah
-Bagi yg membolehkan orang yg tdk punya wudhu menyentuh alqur'an, ayat 56:79 yg bunyinya "laa yamassuhuu illal muthahharuun", berpendapat bhw tafsir dr ayat tersebut adalah orang yg kafir, sesuai dgn ayat2 sebelum dan setelahnya. sedangkan dalil orang haid tdk blh menyentuh alqur'an, dari hadits yg hampir sama teksnya dgn lafazh alqur'an diatas: "laa yamassuhu illa thahir".

wallahu a'lam...

Hukum menutup aurat saat membaca Al Quran....

Bookmark and Share

Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya:

Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran?
...Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum

... (Bu Elly, Pontianak)

Jawab:

Wa’alaikumsalam.

Pertama:

Diantara adab-adab membaca Al-Quran:

1. Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasysyaithanirrajim).

Allah ta’alaa berfirman:

(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)

“Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Qs. 16:98)

2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid).

Allah ta’alaa berfirman:

(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)

“Dan bacalah al-Qur’an itu dengan tartil.” (Qs. 73:4)

3. Hendaklah dalam keadaan suci.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر

“Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain.

Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك

“Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).

5. Memilih tempat yang bersih.

6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran.

Allah ta’ala berfirman:

(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82)

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (Qs. 4:82)

7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.

Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:

إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ

“Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan.” (HR. Muslim)

8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع

“Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring.” (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii ‘Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299), Al-Burhan fii ‘Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480).

Kedua:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.

Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:

ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

Berkata Syeikh Al-Albany:

فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله

“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).

Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”

Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.

Berkata Syeikh Bin Baz:

يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك

“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).

Ketiga:
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.

Dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Berkata Imam An-Nawawy:

أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها

“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).

Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata:

فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران

“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)

Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:

باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره

“Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya”

Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

0) Ummu Salman Al- Atsariyyah

- orang haid membaca alqur'an boleh, tapi menyentuh nya tdk boleh, harus pakai pelapik. orang junub (maaf, habis berjima') tidak boleh menyentuh dan membaca alqur'an. orang yg tidak punya wudhu' itu khilafiyyah, dan tidak usah menyalahkan pendapat org yg menyalahi pendapat kita dlm masalah spt ini. wallahu a'lam.

- kalau kata2 selain kata2 alqur'an lbh banyak (dari kata2 alqur'anny), boleh me2gangnya { juz ama yg ada terjemahannya }...

Wallohu A'lam....

Surat Ibnu Taimiyyah Kepada Sang Bunda...

Bookmark and Share

 Dari Ahmad bin Taymiyyah kepada ibunda yang kami sayangi dan kami hormati, semoga Allah memberkahi usianya, memberikan beliau keselamatan dan kelapangan, serta menjadikan beliau sebagai salah satu hamba-Nya yang terbaik.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
...
Kami memuji Allah, Zat yang paling berhak untuk dipuji. Tiada yang berhak diibadahi melainkan hanya Dia. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi terakhir dan imamnya orang-orang shalih, Muhammad, hamba dan utusan-Nya.

Sungguh karunia Allah telah datang dengan melimpah, pertolongannya pun tiada pernah berakhir. Ananda pun bertahmid memuji-Nya, meminta-Nya untuk menambah kemurahan-Nya. Kemurahan Allah tidak akan berpaling darimu wahai ibuku yang berbahagia.

Sungguh bunda, keberadaan ananda di Mesir adalah adalah karena perkara yang penting, bila tugas (dakwah) ini ditinggalkan, maka akan timbul penyimpangan dan kerusakan bagi agama dan dunia kita.

Bunda… Berada jauh dari bunda bukanlah jalan yang ingin ananda pilih. Jikalau burung dapat membawa kita, ananda pasti akan datang kepadamu. Namun bunda, ketidakhadiran ananda di sisi bunda ada sebabnya. Dan bila bunda melihat keadaan kaum Muslimin, bunda pun pasti akan memilihkan bagi ananda tempat yang sama sebagaimana ananda berada sekarang.

Sungguh bunda, ananda selalu berdoa kepada Allah untuk menunjuki kita kepada pilihan yang tepat, dan ananda selalu berdoa bagi kebaikan bunda. Ananda juga memohon kepada Allah untuk memberkahi kita dan seluruh kaum muslimin, dengan rahmat yang meliputi keselamatan dan kemanfaatan.

Allah telah bukakan bagi ananda gerbang keberkahan, ampunan, serta hidayah melalui jalan yang tiada ananda kira sebelumnya. Dalam keadaan selalu ingin pulang ke pangkuanmu wahai ibunda, ananda pun beristikharah. Ananda tidak bisa membayangkan jika Allah tetapkan pilihan bagi diri ananda untuk menyukai perkara duniawi atau hanya merasa cukup dengan amalan ibadah yang lebih sedikit agar bisa dekat dengan dirimu, bunda. Di sini, di Mesir masih banyak perkara yang tidak bisa ananda tinggalkan, karena takut akan bahayanya, secara umum maupun secara pribadi, dan sungguh saksi-saksi itu melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang hadir.

Ananda ingin bunda banyak berdoa kepada Allah. Mintalah agar Dia memberikan hidayah kepada kita dan memilihkan jalan yang terbaik bagi kita. Karena Allahlah Yang Maha Mengetahui, sedangkan kita tidak. Dialah yang mampu, adapun diri kita adalah lemah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Merupakan sebuah kebahagian bahwa anak Adam melakukan istikharah dan senang dengan apa yang Allah takdirkan bagi dirinya. Dan merupakan kesesengsaraan jika seorang anak Adam meninggalkan istikharah dan berkeluh kesah dengan takdir Allah.”

Sungguh, seorang pedagang dalam perjalanannya mungkin takut kehilangan uang, oleh karena itu dia menetap di sebuah tempat agar dia bisa berjalan lagi. Permasalahan yang sedang kami hadapi di sini begitu besar untuk dijabarkan, akan tetapi tiada daya dan upaya melainkan hanya melalui Allah.

Dan akhirnya, tolong sampaikan salam ananda untuk semua keluarga, tua dan muda, para tetangga, sahabat-sahabat, serta karib kerabat kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Walhamdulillah, washalatu wassalamu ‘ala Muhammad, wa ‘ala ahlihi wa ashhabihi.

(Diterjemahkan oleh Wira (wiramandiri.wordpress.com) dari www.abdurrahman.org)

Catatan:
Ini adalah surat Ibnu Taimiyyah kepada ibu beliau di Damaskus. Beliau saat itu sedang berada di Mesir untuk berdakwah. Surat ini adalah ekspresi kerinduan beliau kepada sang ibu, namun Allah telah pilihkan kepada beliau untuk terus berdakwah di Mesir melalui istikharah beliau. Beliau kelihatannya dekat sekali ya dengan ibunya?
Bismillahirrahmanirrahim.

Dari Ahmad bin Taymiyyah kepada ibunda yang kami sayangi dan kami hormati, semoga Allah memberkahi usianya, memberikan beliau keselamatan dan kelapangan, serta menjadikan beliau sebagai salah satu hamba-Nya yang terbaik.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
...
Kami memuji Allah, Zat yang paling berhak untuk dipuji. Tiada yang berhak diibadahi melainkan hanya Dia. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi terakhir dan imamnya orang-orang shalih, Muhammad, hamba dan utusan-Nya.

Sungguh karunia Allah telah datang dengan melimpah, pertolongannya pun tiada pernah berakhir. Ananda pun bertahmid memuji-Nya, meminta-Nya untuk menambah kemurahan-Nya. Kemurahan Allah tidak akan berpaling darimu wahai ibuku yang berbahagia.

Sungguh bunda, keberadaan ananda di Mesir adalah adalah karena perkara yang penting, bila tugas (dakwah) ini ditinggalkan, maka akan timbul penyimpangan dan kerusakan bagi agama dan dunia kita.

Bunda… Berada jauh dari bunda bukanlah jalan yang ingin ananda pilih. Jikalau burung dapat membawa kita, ananda pasti akan datang kepadamu. Namun bunda, ketidakhadiran ananda di sisi bunda ada sebabnya. Dan bila bunda melihat keadaan kaum Muslimin, bunda pun pasti akan memilihkan bagi ananda tempat yang sama sebagaimana ananda berada sekarang.

Sungguh bunda, ananda selalu berdoa kepada Allah untuk menunjuki kita kepada pilihan yang tepat, dan ananda selalu berdoa bagi kebaikan bunda. Ananda juga memohon kepada Allah untuk memberkahi kita dan seluruh kaum muslimin, dengan rahmat yang meliputi keselamatan dan kemanfaatan.

Allah telah bukakan bagi ananda gerbang keberkahan, ampunan, serta hidayah melalui jalan yang tiada ananda kira sebelumnya. Dalam keadaan selalu ingin pulang ke pangkuanmu wahai ibunda, ananda pun beristikharah. Ananda tidak bisa membayangkan jika Allah tetapkan pilihan bagi diri ananda untuk menyukai perkara duniawi atau hanya merasa cukup dengan amalan ibadah yang lebih sedikit agar bisa dekat dengan dirimu, bunda. Di sini, di Mesir masih banyak perkara yang tidak bisa ananda tinggalkan, karena takut akan bahayanya, secara umum maupun secara pribadi, dan sungguh saksi-saksi itu melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang hadir.

Ananda ingin bunda banyak berdoa kepada Allah. Mintalah agar Dia memberikan hidayah kepada kita dan memilihkan jalan yang terbaik bagi kita. Karena Allahlah Yang Maha Mengetahui, sedangkan kita tidak. Dialah yang mampu, adapun diri kita adalah lemah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Merupakan sebuah kebahagian bahwa anak Adam melakukan istikharah dan senang dengan apa yang Allah takdirkan bagi dirinya. Dan merupakan kesesengsaraan jika seorang anak Adam meninggalkan istikharah dan berkeluh kesah dengan takdir Allah.”

Sungguh, seorang pedagang dalam perjalanannya mungkin takut kehilangan uang, oleh karena itu dia menetap di sebuah tempat agar dia bisa berjalan lagi. Permasalahan yang sedang kami hadapi di sini begitu besar untuk dijabarkan, akan tetapi tiada daya dan upaya melainkan hanya melalui Allah.

Dan akhirnya, tolong sampaikan salam ananda untuk semua keluarga, tua dan muda, para tetangga, sahabat-sahabat, serta karib kerabat kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Walhamdulillah, washalatu wassalamu ‘ala Muhammad, wa ‘ala ahlihi wa ashhabihi.

(Diterjemahkan oleh Wira (wiramandiri.wordpress.com) dari www.abdurrahman.org)

Catatan:
Ini adalah surat Ibnu Taimiyyah kepada ibu beliau di Damaskus. Beliau saat itu sedang berada di Mesir untuk berdakwah. Surat ini adalah ekspresi kerinduan beliau kepada sang ibu, namun Allah telah pilihkan kepada beliau untuk terus berdakwah di Mesir melalui istikharah beliau. Beliau kelihatannya dekat sekali ya dengan ibunya?

SOAL-JAWAB ''PAKAIAN WANITA DALAM SHOLAT''....

Bookmark and Share



  • Apakah boleh shalat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?

Jawab:
... Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.Adapun dalam shalat, bila memang seseorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut maka shalatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan shalat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.Maka wajib bagi si wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar dan lapang, tidak menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak mengundang pandangan (karena ketatnya), dan juga pakaian itu tidak tipis menerawang. Hendaknya pakaian itu merupakan pakaian yang dapat menutupi tubuh si wanita secara sempurna, tanpa ada sedikitpun dari tubuhnya yang tampak. Pakaian itu tidak boleh pendek sehingga menampakkan kedua betisnya, dua lengannya, atau dua telapak tangannya. Si wanita tidak boleh pula membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya tapi ia harus menutup seluruh tubuhnya. Pakaiannya tidak boleh tipis sehingga tampak tubuhnya di balik pakaian tersebut atau tampak warna kulitnya. Yang seperti ini jelas tidak teranggap sebagai pakaian yang dapat menutupi.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih1:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِساَءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga.”
{ HR. Muslim no. 5547.Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan hadits di atas termasuk mukjizat kenabian, karena telah muncul dan didapatkan dua golongan yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Adapun makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, wanita-wanita itu memakai nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala tapi tidak mensyukurinya. Ada pula yang memaknakan, para wanita tersebut menutup sebagian tubuh mereka dan membuka sebagian yang lain guna menampakkan kebagusannya. Makna lainnya, mereka memakai pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya dan apa yang tersembunyi di balik pakaian tersebut.مَائِلاَتٌ maknanya mereka menyimpang dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dari perkara yang semestinya dijaga.مُمِيْلاَتٌ maknanya mereka mengajarkan perbuatan mereka yang tercela kepada orang lain. Ada pula yang menerangkan مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ dengan makna mereka berjalan dengan miring berlagak angkuh dan menggoyang-goyangkan pundak mereka. Makna yang lain, mereka menyisir rambut mereka dengan gaya miring seperti model sisiran wanita pelacur dan mereka menyisirkan wanita lain dengan model sisiran seperti mereka.رٌؤٌوْسٌهٌنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ maknanya mereka membesarkan rambut mereka dengan melilitkan sesuatu di kepala mereka. (Al-Minhaj, 14/336) –pen.)

Makna كَاسِيَاتٌ: mereka mengenakan pakaian akan tetapi hakikatnya mereka telanjang karena pakaian tersebut tidak menutupi tubuh mereka. Modelnya saja berupa pakaian akan tetapi tidak dapat menutupi apa yang ada di baliknya, mungkin karena tipisnya atau karena pendeknya atau kurang panjang untuk menutupi tubuh. Maka wajib bagi para muslimah untuk memperhatikan hal ini. (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/158-159)

  • Kebanyakan wanita bermudah-mudah dalam masalah aurat mereka di dalam shalat. Mereka membiarkan kedua lengan bawahnya atau sedikit darinya terbuka/tampak saat shalat, demikian pula telapak kaki bahkan terkadang terlihat sebagian betisnya, apakah seperti ini shalatnya sah?

Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memberikan jawaban, “Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalat terkecuali wajah dan dua telapak tangan, karena seluruh tubuh wanita aurat.Bila ia shalat sementara tampak sesuatu dari auratnya, seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali bila mengenakan kerudung.” (HR. Al-Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali An-Nasa’i dengan sanad yang shahih)

Yang dimaksud haid dalam hadits di atas adalah baligh.Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ“Wanita itu aurat.”
(HR. At-Tirmidzi, dishahihkan dalam Al-Misykat (no. 3109), Al-Irwa’ (no. 273), dan Ash-Shahihul Musnad (2/36).)

Juga riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang shalat memakai dira’ (pakaian yang biasa dikenakan wanita di rumahnya, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar (sarung/pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya haditsnya atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.”3 Bila di dekat si wanita (di sekitar tempat shalatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/ 409)

  • Kita perhatikan sebagian orang yang shalat mereka mengenakan pakaian yang tipis hingga bisa terlihat kulit di balik pakaian tersebut. Apa hukumnya shalat dengan pakaian seperti itu?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu menjawab, “Wajib bagi orang yang shalat untuk menutup auratnya ketika shalat menurut kesepakatan kaum muslimin dan tidak boleh ia shalat dalam keadaaan telanjang, sama saja apakah ia lelaki ataukah wanita.Wanita lebih sangat lagi auratnya. Kalau lelaki, auratnya dalam shalat adalah antara pusar dan lutut disertai dengan menutup dua pundak atau salah satunya bila memang ia mampu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu:

إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِف بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ
“Bila pakaian/kain itu lebar/lapang maka berselimutlah engkau dengannya (menutupi pundak) namun bila kain itu sempit bersarunglah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga berdasar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
لاَيُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
“Tidak boleh salah seorang dari kalian shalat dengan mengenakan satu pakaian/kain sementara tidak ada sedikitpun bagian dari kain itu yang menutupi pundaknya.”
Hadits ini disepakati keshahihannya.
Adapun wanita, seluruh tubuhnya aurat di dalam shalat terkecuali wajahnya.Ulama bersilang pendapat tentang dua telapak tangan wanita: Sebagian mereka mewajibkan menutup kedua telapak tangan. Sebagian lain memberi keringanan (rukhshah) untuk membuka keduanya. Perkaranya dalam hal ini lapang, insya Allah. Namun menutupnya lebih utama/afdhal dalam rangka keluar dari perselisihan ulama dalam masalah ini.Adapun dua telapak kaki, jumhur ahlil ilmi (mayoritas ulama) berpendapat keduanya wajib ditutup.
Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
“(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram berkata, “Para imam menshahihkan mauqufnya hadits ini atas Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha (yakni, ucapan ini adalah perkataan Ummu Salamah bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red.)
.”Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan, wajib bagi lelaki dan wanita untuk mengenakan pakaian yang dapat menutupi tubuhnya, karena kalau pakaian itu tipis tidak menutup aurat batallah shalat tersebut. Termasuk di sini bila seorang lelaki memakai celana pendek yang tidak menutupi kedua pahanya dan tidak memakai pakaian lain di atas celana pendek tersebut sehingga dua pahanya tertutup, maka shalatnya tidaklah sah.Demikian pula wanita yang mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi auratnya maka batallah shalatnya. Padahal shalat merupakan tiang Islam dan rukun yang terbesar setelah syahadatain, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin, pria dan wanita, untuk memberikan perhatian terhadapnya dan menyempurnakan syarat-syaratnya serta berhati-hati dari sebab-sebab yang dapat membatalkannya, berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
ﭘ ﭙ“Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (ashar)…” (Al-Baqarah: 238)
Dan firman-Nya:“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Tidaklah diragukan bahwa memerhatikan syarat-syarat shalat dan seluruh yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan berkenaan dengan shalat masuk dalam makna penjagaan dan penegakan yang diperintahkan dalam ayat.

Apabila di sisi/di sekitar si wanita itu ada lelaki ajnabi saat ia hendak shalat maka wajib4 baginya menutup wajahnya. Demikian pula dalam thawaf, ia tutupi seluruh tubuhnya karena thawaf masuk dalam hukum shalat. Wabillahi at-taufiq.” (Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/410-412)
Berdasar pendapat yang mewajibkan menutup wajah, bukan yang menganggapnya sunnah

  • Bila aurat orang yang sedang shalat tersingkap, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Orang yang demikian tidak lepas dari beberapa keadaan :
Pertama:
Bila ia sengaja/membiarkannya, shalatnya batal, baik sedikit yang terbuka/tersingkap ataupun banyak, lama waktunya ataupun sebentar.
Kedua:
Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka cuma sedikit maka shalatnya tidak batal.
Ketiga:
Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak namun cuma sebentar seperti saat angin bertiup sedang ia dalam keadaan ruku lalu pakaiannya tersingkap tapi segera ia tutupi/perbaiki maka pendapat yang shahih shalatnya tidak batal karena ia segera menutup auratnya yang terbuka dan ia tidak bersengaja menyingkapnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Bertakwallah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Keempat:
Bila ia tidak sengaja dan yang terbuka banyak, waktunya pun lama karena ia tidak tahu ada auratnya yang terbuka terkecuali di akhir shalatnya maka shalatnya tidak sah karena menutup aurat merupakan salah satu syarat shalat dan umumnya yang seperti ini terjadi karena ketidakperhatian dirinya terhadap auratnya di dalam shalat. Wallahu a’lam.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh ibnu Al-Utsaimin, Fatawa Al-Fiqh, 12/300-301)
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=89

setetes parfum yg kau usapkan pada tubuhmu...

Bookmark and Share


Parfum dan wanita merupakan bagian yang tak terpisahkan.Saking pentingnya banyak kaum hawa yang tak percaya diri bila tidak memakai benda ini. Sekejap saja kita keluar rumah dijalan, di pasar, d...i tempat keramaian maka akan dengan mudah hidung kita mencium bau yang semerbak dari wewangian parfum.Berbagai macam merek parfum dijual dari harga di bawah sepuluh ribu rupiah sampai ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan.Yang menjadi masalah bukannya merek atau harganya . Sebenarnya boleh nggak sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai parfum?walaupun hanya setetes saja?
Wajib bagi setiap muslimah mengetahui tentang masalah ini agar nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan garis syariat agama kita , sayang kan kalau ternyata hal ini kita anggap enteng (disepelekan)ternyata merupakan suatu kesalahan besar setelah di tinjau dari kacamata islam sehingga anggapan semacam ….ah itukan hanya setetes saja apa salahnya??, atau hanya parfum ini …tidak akan kita dengar lagi ……lalu bagaimana sebenarnya islam memandang masalah wanita yang keluar rumah dengan memakai parfum ??? Ada baiknya kita simak penjelasan berikut ini.

1.Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya (dimasjid) bersama kami” {Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)
2.Dari Abu hurairah : “Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya.Maka Abu Hurairah berkata:”Wahai hamba Allah! apakah kamu hendak kemasjid?”ia menjawab:”Ya!” Abu Hurairah kemudian berkata lagi:”Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat kemasjid” {Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031)
3.Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:”Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut) ” {Shahih riwayatb Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}
Hadits pertama menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat isya dengan memakai wewangian.Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya diperbolehkan.Tentu saja tidak!!karena pada hadits kedua dan ketiganya menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat isya pada hadits no. 1 karena fitnahnya lebih besar.Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini :”shalat isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu.Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak”(Jilbab Wanita Muslimah:143-144)’

Apakah benar hanya ke masjid saja yang dilarang??? kalau begitu keluar rumah asalkan kita nggak ke masjid sah-sah saja kita memakai minyak wangi.Pembahasan ini belum lah selesai. Penulis menemukan satu hadits lagi yang patut kita camkan baik-baik karena apabila kita meremehkan bahaya sekali akibatnya .Ingin tahu lebih detail lagi???

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah bersabda:

“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium )baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila”(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa’i(8/153)).

Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan mengatakan:

“Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa “(30 larangan Wanita 30-31).

begitu pula dengan Syaikh Albani beliaupun menyampaikan penjelasan hadits diatas (hadits 1,2,3 dan yang terakhir ) dengan berkata:

“Jika hal itu (memakai wewangian ) saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya??tidak diragukan lagi bahwa hal ini jauh lebih haram dan lebih besar dosanya.AlHaitsami dalam kitabnya Az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai harum-haruman dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar, meskipun suaminya mengijinkannya.(Jilbab Wanita muslimah 143).

Mungkin akan timbul pertanyaan dalam benak kita, kalau memakai parfum haram hukumnya (ketika keluar rumah) lalu bagaimana mengatasi bau badan kita???tentunya kita akan malu dan tidak percaya diri berdekatan dengan teman-teman di kampus, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.Bagaimana ini???ukhti-ukhti jangan khawatir sekarang ini banyak produk yang dijual dipasaran untuk mengatasi masalah tersebut.Dari yang berbentuk bubuk sampai cairpun dijual bebas.Pilihlah yang tidak memakai wewangian (fragarance free),apalagi kalau ukhti rajin minum jamu maka tidaklah sulit untuk mengatasi masalah “bau badan ini” dengan rajin mandi, minum jamu dan memakai produk khusus untuk mengatasi “bau badan” maka insya Allah kita akan terhindar dari bau yang tidak menyenangkan itu.Sehingga kita tidak akan bergantung lagi dengan parfum , bila ukhti dirumah maka islam tidak melarang seorang wanita muslimah memakainya, kita bebas memakainya asalkan kita yakin parfum itu tidak akan tercium oleh laki-laki yang bukan mahram kita.jadi kita nggak mau kan terjerumus dalam kesalahan fatal (dosa) hanya gara-gara dari setetes parfum yang kita pakai ketika keluar rumah.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita , sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.amin.

Daftar Pustaka:

1.Jilbab Wanita Muslimah,Syaikh Albani,Pustaka Tibyan, 2000M
2.30 Larangan Wanita,Amr bin Abdul Mun’im,Pustaka Azzam,2000M
3.Al-Masail, jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat,Darul Qalam,2003M

Larangan Berfatwa tanpa Bimbingan Salafush Shalih...

Bookmark and Share

 Penulis: Al-Ustadz Zainul Arifin

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu berkata:

"Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tidak ada seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat beliau, maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam.... Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya'."

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata kepada sebagian muridnya:

"Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut."

Beliau rahimahullahu juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:

"Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah."

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:

"Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi'in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan."

(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115)

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. III/No. 34/1428H/2007, kategori: Permata Salaf, hal. 1. Dicopy darihttp://www.asysyariah.com/print.php?id_online=529)

Selasa, 10 Mei 2011

"Diangkatnya Kesulitan, Serta Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Orang Tua" ......

Bookmark and Share

Berbakti Kepada Orangtua Merupakan Sebab Diangkatnya Kesulitan dan Kesedihan.

خرج ثلاثة (ممن كان قبلكم) يمشون فأصابهم المطر فدخلوا في غار في جبل فانحطت عليهم صخرة (من الجبل فسدت عليهم الغار) قال فقال بعضهم لبعض ادعوا الله بأفضل عمل عملتموه (انظروا أعمالا عملتموها صالحة لله فادعوا الله بها لعله يفرجها عنكم) فقال أحدهم اللهم إني كان لي أبوان شيخان كبيران (ولي صِبْيَةٌ صغار) فكنت أخرج فأرعى ثم أجيء فأحلب فأجيء بالحلاب فآتي به أبوي فيشربان ثم أسقي الصبية وأهلي وامرأتي فاحتبست ليلة فجئت فإذا هما نائمان قال (فقمت عند رؤوسهما أكره أن أوقظهما وأكره أن أسقي الصبية) فكرهت أن أوقظهما والصبية يتضاغون عند رجلي (فلبثت والقدح على يدي أنتظر استيقاظهما) فلم يزل ذلك دأبي ودأبهما حتى طلع الفجر اللهم إن كنت تعلم أني فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا فرجة نرى منها السماء قال ففرج عنهم (فرأوا السماء)...الحديث

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda ((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka, maka mereka lalu masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku[1], dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka dan mereka bisa melihat langit....[2]

Lihatlah bagaimana orang ini telah mendahulukan kepentingan kedua orangtuanya dari pada kepentingan anak-anaknya, karib kerabatnya, dan istrinya. Bahkan anak-anaknya yang masih kecil menangis-nangis karena kelaparan di kakinya tidak ia perdulikan demi kedua orangtuanya. Oleh karenanya hendaknya mereka yang telah mendahulukan ketaatan kepada istrinya di atas ketaatan kepada ibunya hendaknya merenungkan hadits ini…, apalagi yang sampai rela mengeluarkan ibunya dari rumahnya karena taat kepada istrinya…




عن أبي الدرداء أن رجلا أتاه فقال إن لي امرأة وإن أمي تأمرني بطلاقها قال أبو الدرداء سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول الوالد أوسط أبواب الجنة فإن شئت فأَضِعْ ذلك الباب أو احفظْهُ

Dari Abud Darda’ bahwasanya seorang datang kepadanya lalu berkata, “Aku memiliki seorang istri dan ibuku memintaku untuk menceraikannya”, Abud Darda’ berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, ((Orangtua[3] adalah pintu surga yang paling tengah, jika kau ingin maka sia-saiakanlah pintu itu atau jagalah pintu itu))[4]

Berkata Al-Qodhi, “((Pintu surga yang paling tengah)) yaitu pintu yang paling baik dan yang paling tinggi, dan maknanya adalah “Sebaik-baik perkara yang bisa mengantarkan untuk masuk surga dan mengantarkan sampai kepada tingkatan surga yang tinggi yaitu taat kepada oangtua dan memperhatikan orangtua”[5]

Ada ulama yang berkata, “Surga itu memiliki pintu-pintu dan pintu yang baik dimasuki adalah yang paling tengah dan sebab untuk memasuki pintu yang tengah itu adalah menjaga hak-hak orangtua”[6]



Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Orangtua



Allah ta,ala berfirman

}يَسْأَلونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ{ (البقرة:215)

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, "Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. 2:215)

Berkata Syaikh As-Sa’di, “((Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan)) yaitu harta yang sedikit maupun banyak maka orang yang paling utama dan yang paling berhak untuk didahulukan yaitu orang yang paling besar haknya atas engkau, mereka itu adalah kedua orangtua yang wajib bagi engkau untuk berbakti kepada mereka dan haram atas engkau mendurhakai mereka. Dan diantara bentuk berbakti kepada mereka yang paling agung adalah engkau memberi nafkah kepada mereka, dan termasuk bentuk durhaka yang paling besar adalah engkau tidak memberi nafkah kepada mereka, oleh karena itu memberi nafkah kepada kedua orangtua hukumnya adalah wajib atas seorang anak yang lapang (tidak miskin)”[7]

Ijma’ ulama bahwa wajib atas anak yang lapang (hartanya) untuk menanggung kehidupan kedua orangtua yang sulit kehidupannya (miskin).[8]

Berkata Syaikh Utsaimin, “…Wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[9]

Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mampu untuk bekerja dan ia memiliki seorang istri dan anak-anak maka apakah boleh bagi anaknya yang lapang (hartanya) untuk menafkahinya, istrinya, dan saudara-saudara yang masih kecil?, maka beliau menjawab, “Segala puji bagi Allah, benar wajib bagi seorang anak yang lapang hartanya untuk menafkahi ayahnya, istri ayahnya, saudara-saudaranya yang masih kecil, dan jika ia tidak menafkahi mereka maka ia adalah anak yang durhaka kepada ayahnya, anak yang telah memutuskan silaturahmi, anak yang berhak mendapatkan adzab Allah di dunia dan di akhirat, Wallahu A’lam”[10]



Hukum ayah yang mengambil harta anaknya (tanpa idzin anaknya)

Ayah memiliki dua kondisi:

Pertama, sang ayah dalam keadaan butuh untuk mengambil harta anaknya, maka jika dalam keadaan seperti ini maka boleh bagi sang ayah untuk mengambil harta anaknya karena wajib bagi sang anak untuk menafkahi ayahnya berdasarkan kesepakatan ulama.[11]

Kedua, jika sang ayah tidak dalam keadaan butuh untuk mengambil harta anaknya, maka pada kondisi yang kedua ini ada dua pendapat di kalangan para ulama

Pendapat pertama

Pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad yaitu boleh bagi sang ayah untuk mengambil hartanya sesukanya dalam keadaan butuh ataupun tidak butuh, baik sedikit ataupun banyak dengan tiga syarat[12]:

1. Tidak memberikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan sang anak, berdasarkan hadits ولا ضرار ((Dan tidak boleh memberi mudhorot kepada orang lain)), dan karena kebutuhan seseorang lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya maka kebutuhannya lebih utama untuk didahulukan daripada memenuhi keinginan ayahnya[13].
2. Tidak mengambil harta anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain karena jika harta tersebut asalnya milik sang ayah maka tidak boleh bagi sang ayah untuk memberikan hartanya tersebut khusus bagi sebagian anak-anaknya[14], maka lebih tidak boleh lagi jika harta tersebut ia ambil dari sebagian anak-anaknya lalu ia berikan kepada yang lainnya[15]
3. Sang ayah tidak menghambur-hamburkan harta tersebut dan tidak berbuat mubadzir. Berkata Al-Khotthobi tatakala menjelaskan makna hadits إن أبي اجتاح مالي ((Dan Ayahku telah menghabiskan hartaku)), “Adapun jika maknanya adalah harta sang anak boleh diambil oleh sang ayah hingga menghabiskan harta sang anak lalu sang ayah menghabiskannya dengan royal dan mubadzir maka aku tidak mengetahui ada seorangpun yang berpendapat demikian, Wallhu A’lam”[16]

Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah

لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkati lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. (QS. 24:61)

Ibnu ‘Uyainah berkata, “Kemudian Allah menyebut rumah-rumah seluruh karib kerabat kacuali anak-anak Allah tidak menyebut mereka karena mereka telah termasuk dalam firmanNya { بُيُوتِكُمْ }, maka tatkala rumah-rumah anak-anak mereka seperti rumah-rumah mereka sendiri maka Allah tidak menyebutkan rumah-rumah anak-anak mereka” [17]

Berkata Al-Qurthubi, “Disebutkan rumah-rumah karib kerabat dan tidak disebutkan rumah anak-anak, maka para ahli tafsir mengatakan hal ini karena rumah anak-anak masuk dalam firman Allah { بُيُوتِكُمْ } (rumah-rumah kalian) karena rumah anak seseorang adalah rumah orang itu juga (ramah anak adalah rumah ayahnya –pen)”[18]

Berkata Ibnu Katsir, “Oleh karena itu ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat bahwa harta anak kedudukannya seperti harta ayahnya”[19]

Berkata An-Nahhas, “Pernyataan ini hanyalah sekedar penafsiran Al-Qur’an tanpa dalil bahkan yang lebih utama yang ditinjukan oleh dzhohir ayat ini adalah hukum anak menyelisihi hukum para kerabat (yang disebutkan dalam ayat di atas –pen)”[20]

Berkata Asy-Syaukani, “Dan jawaban atas kritikan ini (perkataan An-Nahhas) bahwasanya kedudukan anak jika ditinjau dengan hubungannya dengan ayah tidaklah lebih kurang dari kedudukan ayah jika ditinjau dengan hubungannya terhadap anak, bahkan para ayah memiliki tambahan kekhususan pada harta anak-anak mereka berdasarkan hadits ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu)) dan hadits ((Anak seseorang adalah hasil usaha orang tersebut)), kemudian Allah telah menyebutkan rumah-rumah para saudara laki-laki dan saudara wanita, bahkan rumah-rumah pakde-pakde, para bibi maka bagaimana Allah menyatakan tidak mengapa bagi seseorang untuk makan dirumah mereka lantas Allah tidak membolehkan untuk makan di rumah anaknya?”[21]

عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم

Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah bersabda ((Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah dari hasil usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian dari usaha kalian))[22]

عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا وإن أبي يريد أن يجتاح[23] مالي فقال أنت ومالك لأبيك

Dari Jabir bin Abdillah bahwasanya ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, dan ayahku ingin untuk mengambil seluruh hartaku[24]”, maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam berkata, ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu))[25]

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال إن أبي اجتاح مالي فقال أنت ومالك لأبيك وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن أولادكم من أطيب كسبكم فكلوا من أموالهم

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya ayahku telah mengambil seluruh hartaku”, maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam berkata, ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu)), dan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda, ((Sesungguhnya anak-anak kalian adalah sebaik-baik hasil usaha kalian maka makanlah dari harta mereka))[26]


Diriwayatkan bahwasanya Masruq menikahkan putrinya dengan mahar sepuluh ribu (dinar atau dirham-pen) kemudian ia mengambil mahar tersebut dan ia infakkan di jalan Allah[27]



Pendapat kedua

Pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi’i, Malik dan Abu Hanifah yaitu tidak boleh bagi sang ayah untuk mengambil harta anaknya kecuali sesuai kadar kebutuhannya. Dalil pendapat kedua ini adalah sebagai berikut:

Sabda Nabi shallallahu 'alihi wa sallam فإن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام ((Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian))[28], dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam menyatakan bahwa harta seseorang tidak boleh diambil oleh orang lain siapapun juga orangnya itu termasuk ayah, dan Rasulullah tidak mengecualikan seorangpun.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam juga bersabda

كل أحد أحق بكسبه من والده وولده والناس أجمعين

((Setiap orang lebih berhak dengan hartanya sendiri daripada ayahnya, anaknya, dan dari seluruh manusia))[29]
Hadits ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya hanya saja hadits ini lemah[30]

Riwayat Al-Hakim dari jalan Hammad bi Abi Sulaiman[31] dengan lafal tambahan

إن أولادكم هبة الله لكم يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها

((Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian dari Allah bagi kalian, Allah memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak wanita dan Allah memberikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki anak-anak pria maka mereka (anak-anak kalian) dan harta anak-anak kalian adalah bagi kalian jika kalian membutuhkannya))[32]


Namun tambahan lafal إذا احتجتم إليها ((jika kalian membutuhkannya)) adalah tambahan yang munkar sebagaimana perkataan Abu Dawud, “Hammad bin Abi Sulaiman menambah dengan lafal ((إذا احتجتم إليها)) dan tambahan itu munkar”[33]

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena dalil pendapat yang kedua sifatnya umum dan dalil pendapat yang pertama sifatnya khusus sehingga mengkhususkan dalil pendapat kedua. Wallhu A’lam


Faedah-faedah yang diambil dari hadits أنت ومالك لأبيك ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu)):

1. Berkata Ibnu Ruslan, “Huruf Lam (dalam hadits أنت ومالك لأبيك) adalah menunjukan akan kebolehan (للإباحة) bukan untuk pemilikan (للتمليك) karena harta sang anak adalah milik sang anak dan kewajiban membayar zakat merupakan kewajiban sang anak (bukan kewajiban sang ayah) dan harta sang anak tersebut nantinya akan diwarisi oleh ahli waris sang anak”[34] Oleh karena itu sang anak tidaklah menjadi budak bagi ayahnya. Demikian juga sang ayah mewarisi seperenam dari harta anaknya tatkala sang anak meninggal jika sang anak memiliki putra. Jika memang huruf lam dalam hadits ini artinya untuk pemilikan (tamlik) maka tentunya sang ayah akan mewarisi seluruh harta anaknya[35].

2. Oleh karena poin pertama maka tidak boleh bagi sang ayah untuk bertasorruf[36] pada harta anaknya selama belum di tangan (dimiliki) sang ayah. Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh bagi seseorang membebaskan budak milik anaknya sebelum budak itu berpindah ke tangannya”[37]

3. Hadits ini menunjukan bahwa seseong tidak boleh mengambil harta orang lain kecuali ayah mengambil harta anaknya karena hadits ini hanya menyebutkan ayah, dan tidak bisa ayah diqiaskan dengan karib kerabat yang lain. Hak waris seorang ayah dari anaknya tidak bisa jatuh, ayah memiliki hak wali atas anaknya jika sang anak masih belum dewasa, dan kasih sayangnya sempurna kepada anaknya. Sifat-sifat ini tidak terkumpul pada kerabat keluarga yang lain. Ibu tidak bisa diqiaskan dengan ayah dalam hal bolehnya mengambil harta sang anak karena ia tidak memiliki hak wali atas anaknya (bahkan sang anak bisa menjadi wali atas sang ibu), demikian juga kakek bisa terhalangi dalam warisan dan demikian juga terhalangi dalam kewalian tatkala pernikahan, kasih sayang kurang pada cucunya dibandingkan kasih sayang ayah kepada anaknya. Jika ibu dan kakek tidak bisa diqiaskan dengan ayah maka kerabat keluarga yang lain lebih utama untuk tidak bisa diqiyaskan.[38]

4. Tidak boleh bagi sang anak untuk menagih hutang ayahnya kepadanya, dan ini adalah pendapat Hanabilah, Az-Zubair bin Bakkar dan merupakan konsekuensi dari perkataan Sufyan bin ‘Uyainah[39], kecuali jika sang ayah meninggal terlebih dahulu sebelum sang anak. Jika sang anak meninggal terlebih dahulu maka berpindahlah hak harta (yang dihutangkan sang anak kepada orang lain) kepada para pewarisnya kecuali hutang ayah sang anak. Karena sang anak (yang mewariskan) tidak memiliki hak untuk menagih apalagi yang diwariskan. Namun jika sang ayah meninggal terlebih dahulu maka kembalilah hutang ayahnya masuk dalam harta warisnya, karena hutangnya tidak jatuh hanya saja tidak ditagih.[40]

5. Berkata Ibnu Taimiyah, “Ayah yang kafir tidak berhak untuk memiliki harta anaknya yang muslim, terlebih lagi jika sang anak dahulunya kafir kemudian masuk Islam”, beliau juga berkata, “Dan yang lebih mendekati kebenaran yaitu seorang ayah yang muslim tidak berhak untuk mengambil sesuatupun dari harta anaknya yang kafir”[41]

6. Persaksian ayah untuk mendukung anaknya demikian juga sebaliknya tidak diterima, karena seakan-akan ia telah bersaksi untuk mendukung dirinya sendiri, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Malik , dan Abu Hanifah dan satu riwayat dari Imam Ahmad[42]

7. Seorang ayah tidak bisa diqisos jika melakukan kriminal terhadap anaknya (misalnya membunuh anaknya, atau mencuri harta anaknya, atau memotong tangan anaknya, dan bentuk-bentuk kriminal lainnya) karena qisos tertolak dengan adanya syubhat, yaitu dengan penunjukan hadits ((Engkau dan hartamu bagi ayahmu))[43]

Bersambung...



Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com



Catatan Kaki:

[1] Yaitu karib kerabat (Umdatul Qori 12/24)

[2] HR Al-Bukhari 2/771 no 2102 bab إذا اشترى شيئا لغيره بغير إذنه فرضي, dan yang di dalam kurung dari HR Al-Bukhari 2/793 no 2152 bab من استأجر أجيرا فترك أجره فعمل فيه المستأجر فزاد أو من عمل في مال غيره فاستفضل dan HR Al-Bukhari 2/821 no 2208 bab إذا زرع بمال قوم بغير إذنهم وكان في ذلك صلاح لهم

Kelanjutan hadits ini sebagai berikut:

وقال الآخر اللهم إن كنت تعلم أني كنت أحب امرأة من بنات عمي كأشد ما يحب الرجل النساء فقالت لا تنال ذلك منها حتى تعطيها مائة دينار فسعيت فيها حتى جمعتها فلما قعدت بين رجليها قالت اتق الله ولا تفض الخاتم إلا بحقه فقمت وتركتها فإن كنت تعلم أني فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا فرجة قال ففرج عنهم الثلثين وقال الآخر اللهم إن كنت تعلم أني استأجرت أجيرا بِفَرَقٍ من ذُرَةٍ فأعطيته وأبى ذاك أن يأخذ فعمدت إلى ذلك الفرق فزرعته حتى اشتريت منه بقرا وراعيها ثم جاء فقال يا عبد الله أعطني حقي فقلت انطلق إلى تلك البقر وراعيها فإنها لك فقال أتستهزئ بي قال فقلت ما أستهزئ بك ولكنها لك اللهم إن كنت تعلم أني فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا فكشف عنهم

Dan berkata yang lainnya, “Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku pernah mencintai seorang wanita yang merupakan anak pamanku dengan cinta yang sangat amat mendalam dari seorang lelaki kepada wanita, lalu ia berkata, “Engkau tidak akan memperoleh apa yang kau inginkan hingga engkau memberikan kepadaku 100 dinar”, maka akupun berusaha untuk mendapatakannya hingga akhirnya aku mengumpulkannya. Tatkala aku berada diantara kedua kakinya (kinayah siap untuk menjima’inya) lalu ia berkata, “Takutlah kepada Allah dan janganlah engkau membuka cincin kecuali dengan haknya (yaitu jangalah engkau membuka keperawanan kecuali dengan pernikahan-pen)”, maka akupun berdiri dan aku tinggalkan dia, jika Engkau tahu bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharapkan wajahMu maka bukalah celah bagi kami”, maka terbukalah bagi mereka 2/3 pintu goa. Kemudian yang lain (yang ketiga) berkata, “Ya Allah jika Engkau mengetahui aku pernah menyewa seorang pekerja dengan upah satu faraq jagung (satu farq yaitu tiga sho’ –Umdatul Qori 12/25-pen) lalu aku berikan kepadanya upahnya tersebut namun ia enggan untuk mengambilnya, maka akupun mengambil upahnya tersebut dan aku tanam jagung tersebut hingga akhirnya aku membeli sapi-sapi dan penggembalanya. Kemudian pekerja itupun datang dan berkata “Wahai hamba Allah berikanlah upahku!”, aku berkata, “Pergilah ke sapi-sapi tersebut dan penggembalanya, itu adalah milikmu”, ia berkata, “Apakah engkau mengejek aku?”, aku berkata, “Tidak, aku tidak mengejekmu tapi semua itu adalah milikmu”, Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukannya karena mengharapkan wajahMu maka bukakanlah bagi kami!”, maka terbukalah mulut gua

[3] Berkata Al-Mubarokfuri menjelaskan lafal hadits الوالد ((ayah)) namun maksudnya adalah jenis orangtua, atau jika yang dimaksud dalam hadits memang adalah ((ayah)) maka hukum ibu lebih kuat dan lebih utama. (أَضِعْ) yaitu fiil amr dari lafal (الإضَاعَة) yaitu dengan meninggalkan pintu tengah surga tersebut atau (احفظه) yaitu dengan selalu berusaha untuk mendapatkannya (Tuhfatul Ahwadzi 6/21)

[4] HR At-Tirmidzi 4/311 no 1900, Ibnu Majah 2/1208 no 3663, 1/675 no 2089 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[5] Tuhfatul Ahwadzi 6/21

[6] Tuhfatul Ahwadzi 6/21

[7] Tafsir As-Sa’di 1/96

[8] Sebagaimana dihikayatkan oleh penulis Al-Bahr (Tuhfatul Ahwadzi 4/494)

[9] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua

[10] Majmu’ Fatawa 34/101 dan 4/189

[11] Berkata At-Thibhi, “Nafkah kedua orangtua wajib atas anak jika kedua orangtua dalam kedaaan butuh dan tidak mampu untuk berusaha, ini menurut Imam Asy-Syafi’i adapun selaian beliau tidak mempersyaratkan hal ini (tidak mempersyaratkan butuh dan tidak mampunya kedua orangtua)” (Aunul Ma’bud 9/324)

[12] Syarat pertama dan kedua disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni 5/395, adapun syarat ketiga disebutkan oleh Al-Khotthobi

[13] Al-Mubdi’ 5/382. Berkata Syaikh Sholeh Al-Munajjid, “Seorang ayah tidak boleh mengambil rumah anaknya, kendaraan anaknya, nafkah anak-anak dan istrinya, karena ini semua berkaitan dengan kebutuhan anaknya”. Berkata Syaikh Sholeh Al-Munajjid, Aku pernah bertanya kepada Syaikh Al-Utsaimin, jika seorang anak ingin membangun rumah (dan dia masih mengontrak rumah) dan ayahnya meminta uangnya untuk menikah lagi maka apa yang wajib bagi sang anak?, Syaikh Utsaimin menjawab, “Hendaknya sang anak mendahulukan kepentingan ayahnya apalagi sang ayah butuh untuk menikah” (Dari ceramah beliau yang berjudul “Batasan ketaatan seorang anak kepada kedua orangtua”).

[14] Sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir

ن أباه أتى به إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إني نحلت ابني هذا غلاما فقال أكل ولدك نحلت مثله قال لا قال فارجعه

bahwasanya ayahnya menemui Rasulullah dan berkata, “Sesungguhnya aku telah menghadiahkan kepada anakku ini (yaitu Nu’man) seorang budak”, maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau menghadiahkan kepada seluruh anakmu sebagaimana engkau menghadiahkan kepada Nu’man?”, ayahnya berkata, “Tidak”, Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Kembalikanlah hadiah itu (yang telah kau berikan kepada Nu’man)” (HR Al-Bukhari 2/913 no 2446 dan Muslim 3/1241 no 1623)

[15] Syarat kedua ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam riwayat Isma’il bin Sa’id (Al-Mugni 5/395)

[16] An-Nihayah fi goribil hadits 1/311

[17] Al-Mugni 5/395

[18] Tafsir Al-Qurthubi 12/314

[19] Tafsir Ibnu Katsir 3/306

[20] Tafsir Al-Qurthubi 12/314

[21] Fathul Qodir 4/53

[22] HR Ibnu Majah 2/768 no 2290 bab ما للرجل من مال ولده, At-Thirmidzi 3/639 no 1358 bab ما جاء أن الوالد يأخذ من مال ولده

[23] Yaitu (يستأصله) ingin mengambil hartaku hingga habis (An-Nihayah fi goribil hadits 1/311)

[24] Berkata Al-Khotthobi, “...Bahwasanya ukuran harta yang dibutuhkan untuk menafkahi ayahnya sangatlah banyak yang harta sang anak tidak mencukupi kecuali sang ayah mengambil seluruh harta sang anak, maka Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi sang anak dan berkata, “Engkau dan hartamu bagi ayahmu”, yang maknanya yaitu “Jika ayahmu ingin mengambil seluruh hartamu maka ia hanyalah mengambil sebatas kebutuhannya, dan jika engkau tidak memiliki harta dan engkau punya pekerjaan maka wajib bagi engkau untuk berusaha dan menafkahi ayahmu”. (An-Nihayah fi goribil hadits 1/311)

[25] HR Ibnu Majah 2/769 no 2291 bab ما للرجل من مال ولده , berkata Ibnul Qotthon, “Isnadnya shahih”, berkata Al-Mundziri, “Para perawinya tsiqoot” (Umdatl Qori 12/142), dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani

[26] HR Ibnu Majah 2/769 no 2292 bab ما للرجل من مال ولده, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Al-Muntqo Libnil Jarud 1/249 no 995 dengan lafal أتى أعرابي رسول الله (Seorang arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam) dan di akhir hadits Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda فكلوه هنيئا ((Makanlah dengan senang hati)). Adapun dalam lafal Imam Ahmad (Al-Musnad 2/204) أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم يخاصم أباه فقال يا رسول الله ان هذا قد احتاج إلى مالي (Seseorang menemui Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dalam keadaan mendebati ayahnya seraya berkata, “Wahai Rasulullah orang ini telah mengambil habis hartaku”

[27] Al-Mugni 5/395

[28] HR Al-Bukhari 2/619 dan Muslim 2/889

[29] Disamping hadits ini mursal hadits ini juga tidak menunjukan bahwsanya sang anak lebih berhak dengan hartanya diabandingkan ayahnya yaitu pada hartanya yang berkaitan dengan kebutuhannya. Jadi hadits ini tidak menafikan hak ayah secara mutlak (Al-Mugni 5/395)

[30] Lihat Silsilah Al-Ahadits Ad-Dho’ifah 1/543 no 359

[31] Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalan At-Talkhis Al-Habir 4/9

[32] Al-Mustadrok 2/312 no 3123, dan tambahan ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (As-Shahihah 6/137 no 2564)

[33] Sunan Abu Dawud 3/289 hadits no 3529

[34] Tuhfatul Ahwadzi 4/493

[35] Tuhfatul Ahwadzi 4/494

[36] Yaitu mejual, menghadiahkan, meminjamkan, dan lain sebagainya

[37] Al-Mugni 5/396

[38] Al-Mugni 5/397

[39] Adapun pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i boleh bagi sang anak untuk menagih hutang ayahnya karena hutangnya jelas maka boleh untuk ditagih (Al-Mugni 5/396)

[40] Al-Mugni 5/396

[41] Al-Inshof 7/155

[42] Al-Mugni 10/186

[43] Ahkamul Qur’an lil Jassos 1/179

 
Powered by Blogger