- Pertannyaan ;
0) Ummu Aisyah
ana mo nanya. berkaitan tentang hadits "punuk onta". apakah ini merupakan larangan untuk kaum wanita menggelung rambutnya ketika di dalam rumah juga? misalkan ketika cuaca sangat panas, biasanya kaum wanita menggelung rambutnya, atau ketika akan mandi, wanita dengan rambut panjang, biasanya akan menggelung rambut k...e atas agar tdk basah terkena air. apakah menggelung yg seperti ini diperbolehkan? jazaakunallah khoiron atas jawabannya ^^
0) Ummu Sufyan Rahma
Ustadzah, ana pernah lihat sebagian akhwat yang mengepos sebuah artikel/tulisan/fatwa yang ana sendiri kurang begitu ingat, tentang pelarangan mengikat/menggelung rambut di atas kepala.
Ana pernah baca di buku Syarh Al-Arba'un al-Uswah, dan ...tidak ada penjelasan mengenai kaifiyat mengikat/menggelung rambut di atas kepala, dan benar kata ustadzah hadits di atas berbicara tentang tabarruj.
Akan tetapi ana pernah baca di Fatawal Mar'ah lisy Syaikh Muhammad al-'Utsaimin tentang larangan mengikat/menggelung rambut di atas kepala. Akan tetapi apabila hanya digelung sampai pundak saja maka itu tidak mengapa.
Dan ada Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim bahwa sunnahnya adalah mengepang rambut menjadi 3 bagian, sebagaimana pernah disebutkan dalam riwayat Ummu 'Athiyyah radhiyallahu'anha bahwasanya dia berkata:
"Kami mengepang rambut putri-putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tiga ikatan." [HR. Bukhari]
Demikian pula disebutkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Sa'id bin Manshur dalam Sunannya dan Abdurrazzaq dalam Mushannafnya.
Dan disebitkan pula oleh Imam Ibnu Daqiq al-'Ied bahwa mengikat rambut di atas kepala adalah bentuk tasyabbuh kepada wanita-wanita kuffar.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim (II/45)]
Mohon penjelasannya yaa Ustadzah...
Jazakillahu khoyron.
- Jawaban ;
{ Nopie Ummu Zaid }
- Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dala...m hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.
Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161
Diterjemahkan dari : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13165
{ Nopie Ummu Zaid }
Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh
- Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu mema...kai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
- Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
***
Sumber : Silsilatul Huda wan Nur
diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?t=10647
{ Definda Har }
- NGA, itu cuma bagi wanita yang keluar rumah sambil bertabarruj
- ana udah baca puluhan perkataan para ulama tentang hadits ini dari ulama zaman dahulu hingga sekarang, mereka menjelaskn bahwa yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah kalau keluar rumah memakai jilbab dengan menggulung rambut di atas ke...pala, sehingga seperti punuk unta di atas kepala. oleh karenanya hadits ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama akan haramnya bertabrruj dan tentang jilbab yang tidak syar'i. coba perhatikanlah lagi lafal hadits tersebut : "Para wanita yang memakai pakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, dan kepala mereka seperti punuk unta" ini semua tentang tabaaruj. karena wanita yang telanjangpun dan berlenggak lenggok di hadapan suaminya maka tidak haram, bahkan dapat pahala insyaa ALlah. maka demikian pula jika seorang wanita misalnya menggulung rambutnya diatas kepalanya atau di belakang kepalanya namun di hadapan muhrimnya maka tidak mengapa. wallahu a'lam, inilah yang ana pahami dari perkataan para ulama. adapun fatwa Syaikh utsaimin rahimahullah saya harus cek langsung, apakah konteksnya secara umum ataukah tentang wanita yang sedang memakai jilbab...??? (itu tulisan suami ana)